Analisis Putusan Pengadilan Agama Tulang Bawang Berkenaan Dengan Perkara Syarat Saksi dalam Talak (Studi Putusan No. 0138/Pdt.G/2014/Pa.Tlb) Serta Korelasinya Dengan Madzhab Syafi’i
Penulis
Ari Nuansah
Akhmad Huseini
ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai analisis putusan Pengadilan Agama Tulang Bawang dalam perkara syarat saksi talak (studi putusan No. 0138/Pdt.G/2014/PA.Tlb) serta korelasinya dengan Madzhab Syafi’i. Penelitian ini dirasa penting karena masyarakat berasumsi bahwa talak dianggap sah apabila telah diputuskan oleh hakim. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i talak dinyatakan sah setelah terucapnya kata cerai/talak dari suami. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai ketetapan hukum fikih yang menyatakan bahwa talak dihukumi sah karena sebab ucapan dari lisan suami dan tidak harus diputuskan di pengadilan. Penelitian ini membahas tiga pokok permasalahan yaitu 1). Bagaimana analisis putusan Pengadilan Agama Tulang Bawang dalam perkara syarat saksi talak(studi putusan No. 0138/Pdt.G/2014/PA.Tlb) ? 2) Keputusan syarat saksi talak dalam hukum KHI?, 3) Bagaimana korelasi Madzhab Syafi’i berkaitan dengan saksi talak dengan keputusan Pengadilan Agama Tulang Bawang ? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan perkawinan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa setiap perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat harus dilakukan di pengadilan beserta dengan saksi terdapat pada Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI). kewajiban menghadirkan saksi menurut hukum positif yang berlaku adalah wajib. Berbeda dengan yang ada dalam madzhab syafi’i yang menyatakan bahwa adanya saksi dalam talak bukan merupakan kewajiban dan bukan syarat sahnya talak.
Kata kunci : Putusan Analisis Pengadilan Agama; Saksi talak; korelasi Madzhab Syafi’i
A., Azhari, A. F., Basri, M. M., & Muin, F. (2016). TRANSFORMATION OF MAQÂSHID Al-SYARÎ’AH (An Overview of the Development of Islamic Law in Indonesia). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(1), 1–18. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i1.854.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, A. W. S. H. (2009). Fiqh Munakahat. Jakarta : Amzah.
Adzimah, N. (2015). Nur Adzimah, “Kedudukan Saksi Perempuan Dalam Kasus Perceraian Analisis Perbandingan pendapat empat Imam Mazhab Dengan Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesia.”
Ahmad Amrullah. (1996). Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta : Gema Insani pres.
Al-Syafi’i, Al-Imam Abi ‘Abd Allah Muhammad ibn Idris ibn ‘Abbās,. (2002). Al-Umm, juz III. Beirut: Dar al-Fikr.
Amiruddin, A. H. S., Syarifuddin Hasyim. (t.t.). “Keberadaan Alat Bukti Saksi Dalam Perkara Perceraian: Studi Penelitian pada Mahkamah Syar’iyah Jantho.” 2014, 7.
Anshoruddin. (2004). Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arippuddin, A. (2017). Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian, Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. HUMANIKA, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Fikri, F. (2015). Fikri, Pemikiran Rahasia Hukum Islam dalam Ruang Publik (Huquq Allah), Diktum, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.13 No.1,2015, h. 13-14.
Fikri, F., Bahri, A., & Budiman, B. (2018). Islamic Inheritance Legislation Toward The National Law: The Analysis Of Justice Values In Bacukiki Parepare Society. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 17(01), 45–60. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i01.21.
Herawati Andi. (2011). Kompilasi Hukum Islam (KHI) Sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia. Studia Islamika.
Kompilasi Hukum Islam. (t.t.). Media Centre, tt.
Kompilasi Hukum Islam. (129M).
Kompilasi Hukum Islam, (Media Centre, tt.), h. 115. (t.t.).
Leny Maria, U. (t.t.). Analisis Maslahah Terhadap Pendapat Madzhab Syiah Imamiyah Mengenai Kedudukan Saksi Dalam Ikrar Talak. 2018.
Mohd., W. (17M). Masalah Hukum Islam Perspektif Sosiologi Antropologi Hukum. Vol. 1, No.
Muhammad bin Idris al-Syafi’i. (1993). Al-Umm, Juz 7. Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyyah.2
Muhammad Muhyi Ad-Din Abdul Hamid. (2018). Sunan Abi Daud: Vol. jilid III, h.180. Maktabah Abi Al- Ma’athy.
Muhammad, R. (2018). EksekusiPutusanPengadilanAgamaTerkaitNafkahIddah,Mut’ah. Vol 1 No. 2.
Muhammad Siddiq, A. (2018). Implementing Islamic Constitutionalism: How Islamic Is Indonesia Constitution, Al-’Adalah. 15, No 2.
Nasution, B. J. (2018). Eksistensi Lembaga Peradilan Dalam Negara Hukum Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 15(02), 199–211. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v15i02.361.
Novita Dyah, K. S. Y. (2016). “Kekuatan Pembuktian Persangkaan Sebagai Alat Bukti yang Sah pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Studi Putusan Nomor 216/Pdt.G/2015/Pa.Sgt”,. Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, no. 3.
Nurlaili, R. (2018). Keuntungan Mediasi dalam Perkara Mediasi dalam perkara perceraian dengan adanya Perma No.1 tahun 2016, Ahkam. 6, No.1.
Prastowo, A., P., A. (2016). Memahami Metode-metode Penelitian: Suatu Tinjauan Teoretis dan Praksis. Ar-Ruzz Media.
Safira, M. E. (2017). Hukum Acara Perdata. Ponorogo : CV. Senyum Indonesia.
Sainul, A. (2018). KONSEP PERJANJIAN PERKAWINAN DI INDONESIA. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 4(1), 61–73. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v4i1.1827.
Syihabuddin Mahmud bin ‘Abdillah alhusaini al-Alusi, M. B. (2016). Ruh al-Ma’ani Fi Yafsi alQur’an al-‘Adzim wa al-Sab’i al-Masani. Lihat Mohammad Barmawi, “Ikrar Talak Pengadilan Agama. Qolamuna.
Undang-undang Peradilan Agama. (t.t.). Media Centre, tt.
Undang-undang Perkawinan. (2010). Surabaya : Kesindo Utama.
Wahbah Zuhaili. (2012). al-Fiqh al-Syāfi’ī al-Muyassar, ed. In, Fiqih Imam Syafi’i. Jakarta : al-Mahira.
Zainal, A. (2018). Hukum Acara Perdata di Indonesia, cet.III, (Jakarta: Prenamedia Group. Hlm.131.
Zaman, M. (2018). Analisis Istihsan Atas Pertimbangan Hakim Terhadap Saksi Non Muslim Pada Perkara Perceraian. AL-HUKAMA’, 8(2), 507–531. https://doi.org/10.15642/alhukama.2018.8.2.507-531.
Bilah sisi Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Ari Nuansah, Akhmad Huseini

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.