IMPLEMENTASI ZAKAT PERTANIAN PADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI PADA PETANI DESA KEMAS RINDO PALEMBANG
Penulis
Achmad Andriadi Wiguna
Sabilul Muhtadin
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi zakat hasil pertanian padi di Desa Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi besar zakat pertanian di Indonesia sebagai negara agraris, namun implementasinya masih rendah akibat minimnya pemahaman petani tentang ketentuan zakat dan kendala lainnya. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas petani memiliki pemahaman rendah tentang zakat, termasuk nisab, kadar, dan tata cara penyalurannya. Praktik zakat yang ada sering kali tidak sesuai dengan syariat, meskipun memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar. Kendala utama meliputi kurangnya edukasi, ketiadaan lembaga pengelola zakat yang aktif, serta keterbatasan ekonomi petani. Selain itu, sistem bagi hasil menambah kebingungan petani dalam menghitung zakat. Penelitian ini menekankan pentingnya pembentukan lembaga zakat yang profesional, edukasi intensif kepada petani, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan tokoh agama. Temuan baru dari penelitian ini adalah penggunaan teknologi digital untuk mempermudah perhitungan dan pengelolaan zakat, serta program pemberdayaan mustahik melalui zakat hasil pertanian. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting untuk memahami tantangan implementasi zakat hasil pertanian dan menjadi acuan strategis dalam pengelolaan zakat di komunitas agraris.
Al-‘Utsaimin, M. bin S. (t.t.). Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimin (Jilid 18). Dār Ibn al-Jauzī.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. (2023). Panduan zakat pertanian.
Charmaz, K. (2014). Constructing grounded theory (2nd ed.). SAGE Publications.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa Nomor 32 Tahun 2002 tentang dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2003). Fatwa Nomor 39 Tahun 2002 tentang pajak.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2006). Fatwa Nomor 52 Tahun 2006 tentang zakat produktif.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2022). Fatwa Nomor 104 Tahun 2022 tentang fintech syariah.
Glaser, B. G., & Strauss, A. L. (1967). The discovery of grounded theory: Strategies for qualitative research. Aldine Publishing Company.
Hidayat, A. (2024). Implementasi zakat pertanian padi di Desa Jojol: Perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 45–60.
Hidayati, D., Rahmat, M., & Sulsanti, E. (2023). Implementasi zakat pertanian dalam perspektif ekonomi Islam (Studi kasus di Dusun Rokoning dan Sambih, Tanah Merah Dajah). Journal of Economic and Islamic Research, 1(2), 127–140.
Ibn Hazm. (t.t.). Al-Muḥallā bi al-Ātsār (Juz 6). Dār al-Fikr.
Ibn Qudāmah. (t.t.). Al-Mughnī (Juz 2). Dār al-Fikr.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Jumarni, N. (2021). Konstruksi dan implementasi zakat pertanian di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum dan Syariah, 3(2), 189–205.
Kilian, N. (2020). Potensi dan implementasi zakat pertanian di Desa Akeguraci, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2), 201–220.
Millah, U., Ridwan, A., & Rokhani, E. T. (2022). Strategi komunikasi BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat literasi zakat. Tabligh: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 7(2), 112–130.
Mulyani, A., & Anisa, F. (2024). Pengaruh pengelolaan dan pendistribusian zakat produktif terhadap pengentasan kemiskinan di Kota Yogyakarta. Islamic Economics, Finance, and Banking, 3(1), 33–48.
Nurfadilah, Rahman, A., & Rosyidah, S. (2022). Strategi pengelolaan zakat produktif dan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bisnis dan Akuntansi Kontemporer, 15(2), 93–101.
Qarḍāwī, Y. (1993). Fikih Zakat: Studi komprehensif tentang hukum dan permasalahan zakat (Vol. 1). Pustaka al-Kautsar.
Sirait, F. Y., & Nasution, S. J. (2023). Profesionalisme amil zakat dalam mewujudkan keberhasilan pengelolaan zakat. Aghinyah: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 155–170.
Syamsuddin, M. (2023, Februari 25). Cara menghitung zakat pertanian tanaman pangan. Nahdlatul Ulama Online.
Tarmizi, T., & Siregar, M. (2022). Optimalisasi zakat pertanian sebagai instrumen pemberdayaan petani di daerah agraris. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 6(1), 1–20.
Wahbah, A. Z. (2007). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu (Jilid 3). Dār al-Fikr.
Zuhri, M. (2021). Pemberdayaan mustahik zakat melalui program ekonomi produktif di lembaga amil zakat. Jurnal Zakat, 2(2), 145–160.
Bilah sisi Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Achmad Andriadi Wiguna, Sabilul Muhtadin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.