DOI: https://doi.org/10.54214/alfawaid.Vol16.Iss2.1048

Authors

Iwan Ridwan
Farid Hamdani
Ramdani Wahyu Sururie
Keywords: Mediasi, Izin Poligami, Pengadilan Agama, Maqashid Syariah, Keadilan Gender

Penelitian ini merekonstruksi prosedur mediasi perkara izin poligami di Pengadilan Agama Indonesia melalui dua lensa analitis yang dioperasionalkan: maqashid syariah, dengan titik tekan pada penjagaan jiwa (hifzh al-nafs) dan nasab (hifzh al-nasl), serta keadilan gender. Praktik mediasi saat ini cenderung administratif-prosedural dan menjadikan persetujuan istri sebagai ukuran keberhasilan, sehingga istri sebagai pihak paling rentan belum memperoleh perlindungan prosedural yang substantif. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan gender, penelitian ini menganalisis tiga putusan izin poligami tahun 2026 (Pengadilan Agama Samarinda, Mahkamah Syar’iyyah Blangpidie, dan Pengadilan Agama Jakarta Timur). Hasilnya menunjukkan bahwa: (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur mediasi secara umum tanpa protokol khusus izin poligami, sementara syarat substantif UU No. 1 Tahun 1974 baru diuji pada pemeriksaan pokok perkara; (2) hakim memperhatikan nafkah, harta bersama, dan kepastian hukum anak, tetapi persetujuan istri diverifikasi hanya melalui pernyataan di persidangan, tanpa asesmen kerentanan, pendampingan hukum, maupun tindak lanjut ketika istri tidak hadir atau pernikahan siri telah lebih dahulu terjadi; dan (3) standar keberhasilan terlalu sempit karena disamakan dengan persetujuan istri. Karena mediasi bersifat rahasia, putusan dibaca sebagai jejak formal mediasi, sehingga rekonstruksi yang diajukan bersifat normatif-prosedural. Penelitian ini mengajukan rekonstruksi empat pilar: kompetensi mediator berperspektif gender, protokol mediasi tiga tahap (pra-mediasi, sesi mediasi, pasca-mediasi), akses bantuan hukum, dan standar keberhasilan substantif, dengan mediator tetap berperan sebagai fasilitator yang menyampaikan hasil asesmen, bukan materi perundingan, kepada majelis hakim. Penelitian ini merekomendasikan Peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur mediasi perkara poligami.

Abdurrahman, Z. (2020). TEORI MAQASID AL-SYATIBI DAN KAITANNYA DENGAN KEBUTUHAN DASAR MANUSIA MENURUT ABRAHAM MASLOW. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 22(1). https://doi.org/10.24252/jumdpi.v22i1.15534.

Abidin, Z., Safuan, M., & Siregar, R. H. (2022). Poligami dalam Islam dan Keadilan Gender. The International Journal of Pegon : Islam Nusantara Civilization, 8(02), 17–38. https://doi.org/10.51925/inc.v8i02.65.

Al-Sa’di, A. ibn N. (2001). Taisir Karim al-Rahman Fii Tafsir Kalam al-Mannan (Muhaqqiq Abd Rahman Bin Mu’la al-Luwaihiq) (Vol. 1). Muassasat al-Risalah.

Angraini, B. A., Dantes, K. F. D., & Setianto, M. J. (2024). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 DALAM PERKARA WANPRESTASI DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(1). https://doi.org/10.23887/jih.v4i1.5018.

Aprianto, U. G. (2023). Rekonstruksi Regulasi Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Di Peradilan Agama Berbasis Nilai Keadilan.

Bariah, O. (2017). Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam Perspektif Alqur’an. Jurnal Pendidikan Islam Rabbani, 1(1).

Basri, R. (2015). KONSEP PERNIKAHAN DALAM PEMIKIRAN FUQAHA. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 13(2), 105–120. https://doi.org/10.35905/diktum.v13i2.364.

Begum, M. S. I., Ismail, I., Yaakob, Z., Razick, A. S., & Abdullah, M. M. A. (2024). Gender Equity in Muslim Family Law: Modern and Contemporary ‘Ulamā’s View. Al-Ahkam, 34(2), 221–256. https://doi.org/10.21580/ahkam.2024.34.2.20773.

Faiz, M. J., & Khasyi’in, N. (2026). TUJUAN KHUSUS HUKUM ISLAM DALAM KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI: PENDEKATAN NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PEREMPUAN. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 3(1), 98–112. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v3i1.1516.

Fikri, M., Rizki, M. R. A., & Ramadhan, A. F. (2026). Perkawinan dan Kewarisan dalam Perspektif Maqasid Al-Syari’ah: Studi Kritis terhadap Praktik Masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4759–4774.

Hanafiah, N. (2024). Relevansi Maqashid Syariah Dalam Kebijakan Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Hukum Keluarga Di Indonesia. Integrated Education Journal, 1(2), 112–125.

HEDY, R. (2025). Rekontruksi Regulasi Poligami Dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam. JURNAL ILMU HUKUM, HUMANIORA DAN POLITIK Учредители: Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti), 5(3), 1909–1923.

Hidayat, R., Putra, A. A., & Yuniar, A. (2025). Kesetaraan Atau Keadilan Gender: Telaah Konseptual Terhadap Ayat-Ayat Tentang Gender Dalam Al-Qur’an. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(5).

Hikmah, N. D., & Muhasim, H. A. (2025). Aspek Maslahah dalam Praktik Poligami Perspektif Maqasid al-Syari’ah dan Regulasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Tasyri’ : Journal of Islamic Law, 4(2), 911–946. https://doi.org/10.53038/tsyr.v4i2.225.

Islam, M. R. I. (2024). Pembagian Maqashid al-Syari’ah berdasarkan pengaruhnya terhadap umat manusia (Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat). CLJ: Celestial Law Journal, 2(1), 93–105.

Khakim, M. L., & Ardiyanto, M. (2020). Menjaga Kehormatan Sebagai Perlindungan Nasab Perspektif Maqashid Syari’ah. Nizham Journal of Islamic Studies, 8(01), 32–41.

Lubis, R. (2025). Pertimbangan hakim terhadap penetapan izin poligami: Studi kasus Keputusan Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor: 195/Pdt. G/2022. PA. Psp.

Mansor, N. A., & Nawi, N. H. M. (2021). INTERAKSI AL-QURAN TENTANG KONSEP GENDER: Al-Quran Interaction on Gender Concept. International Journal of Humanities Technology and Civilization, 56–63. https://doi.org/10.15282/ijhtc.v6i(S2).6254.

Mubarak, S., Edyar, B., & Aulia, S. (2024). Faktor Berhasil dan Tidak Berhasilnya Mediasi Dalam Penyelesaian Konflik Keluarga di Pengadilan Agama Kepahiang Tahun 2021-2023.

Musiyati, M. (2025). Analisis Maqasid Syariah Terhadap Sanksi Perkawinan Tanpa Izin Istri Sah.

Mustiyah, M. (2022). MEDIASI DALAM PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A KABUPATEN MALANG. Negara Dan Keadilan, 11(2), 215–225. https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.18653.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211–219. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3172.

Primastuti, N. F., Jannah, R., Fitriani, N. I., & Zumrotun, S. (2024). Mediasi Non Litigasi Oleh Tokoh Masyarakat Pada Perkara Poligami. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 285–297.

Putra, S. E., & Utama, M. (2021). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan (Studi kasus di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang). Lex Lata.

Rahayu, E. T., & Fathurrahman, F. (2024). PERANAN POS BANTUAN HUKUM MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU. ’Aainul Haq : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(II). https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/909.

Sabillah, E., & Fikra, H. (2024). Pemenuhan Hierarki Kebutuhan Maslow sebagai Motivasi Menikah Muda pada Generasi Z. Gunung Djati Conference Series, 41, 1–12. https://doi.org/10.15575/gdcs.v41i.2147.

Sodiq, K., Mahfud, & Safitri, N. (2026). Memperjuangkan Kepentingan Perempuan: Analisis Praktik Mediasi pada Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama dalam Perspektif Feminisme Jurisprudence. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(2), 289–318. https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i2.1944.

Soleman, A., Sanaba, M. G., Djalal, M. A., & Abubakar, F. (2026). Nikah Siri dalam Analisis Pluralisme Hukum dan Living Law Perspektif Maqashid Syariah. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 3068–3080. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3570.

Susanto, M. H., Puspitasari, Y., & Marwa, M. H. M. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. JUSTISI, 7(2), 105–117. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1349.

Tahir, T., & Hamid, S. H. A. (2024). Maqasid Al-Syari’ah Transformation in Law Implementation for Humanity. International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din, 26(1), 119–131. https://doi.org/10.21580/ihya.26.1.20248.

Wisesha, P. (2020). Izin Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Pertimbangan Putusan Hakim di Pengadilan Agama Gunung Sugih).

Zuriah, R. A., & Darmawan, D. (2026). Poligami Tanpa Izin Istri Pertama: Tinjauan Sosio-Yuridis Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 7367–7381. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8575.